2.PPKN

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn)

Pengertian Pendidikan Kewarganegaraan (PPKn)Azrah (2003:9) mengatakan bahwa : “Pendidikan Kewarganegaraan adalah merapakan program yang tujuan utamanya untuk mernbina warga negara yang lebih baik menurut kriteria dan ukuran pembukaan Undang­ Undang Dasar 1945″.Depdikbud (1994:2)Pendidikan Kewargenaraan adalah suatu bidang studi atau mata pelajaran yang digunakan sebagai wahana untuk mengembangkan dan rnelestarikan nilai luhur moral yang berakar pada 6angsa Indonesia yang diharapkan dapat diwujudkan dalam bentuk perilaku maupun berbagai anggota masyarakat dan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa.Berdasarkan kutipan di atas Pendidikan Kewarganegaraan itu adalah mltuk membentuk perilaku seseorang juga membekali siswa dengan budi pekerti, pengetahuan kemampuan dasar yang diandalkan oleh bangsa dan negara.C.S.T. Kansil (1994:7) menyatakan bahawa”:Tujuan dan sasaran Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan pengembangan kemampuan memahami menghayati dan meyakini nilai-nilai Pancasila sebagai pecioman berperilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga menjadi warga negara yang bertangnggung jawab dan dapat diandalkan serta memberi bekal kemampuan untuk belajar lebih lanjut.Dari kutipan diatas kita simpulkan bahwa untuk mencapai tujuan Pendidikan Kewarganegaraan diperluJkan kerja sama yang baik antara guru dengan siswa dalam kegiatan belajar mengajar. Dalam kerja sama tersebut siswa dibawa semakin dapat dengan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dengan cara ini siswa alkan lebih aktif dan lebih efektif belajar di sekolah maupun di rumah mengerjakan tugas-tugasnya yang diberikan oleh guru yang bersangkutan.Mata pelajaran kewarganegaraan merupakan sarana yang dipakai pemerintah untuk menanamkan nilai-nilai budaya bangsa dan mengenai kebijakan yang dapat menjadi pengetahuan peserta didik sehingga mempunyai kesadaran untuk membangun negara dan bangsaIndonesia.Kewarganegaraan dipandang sebagai mata pelajaran yang memegangperanan penting dalam membentuk warga negara yang baik sesuai dengan filsafat bangsa dan konstitusi negara RepublikIndonesia. Kewarganegaraan yang membentuk warga negara yang baik, maka selain mencakup dimensi pengetahuan, karakteristik mata pelajaran kewarganegaraan, ditandai dengan pemberian penekanan pada dimensi sikap dan keterampilan (civics).Disamping itu PPKn juga dimaksudkan membekali peserta didik dengan budi pekerti, pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara ctengan negara serta pendidikan pendahul.uan bela negara agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan. Ualam penjelasan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dikatakan bahwa “Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang memiliki rasa kebangsaan dan cinta tanah air”.